PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KECAMATAN CIPEUNDEUY
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD ) NON FORMAL
Kelompok Bermain (KOBER) AL-MUTTAQIN
Kp. Tugu Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat 40558
KEPUTUSAN KETUA PENGELOLA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) NON FORMAL
AL-MUTTAQIN
KECAMATAN CIPEUNDEUY KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR : 001/PAUD/VII/2007
Tentang
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
MENIMBANG : Bahwa guna menanggulangi kekurangan tenaga pendidik di PAUD Non Formal Al-muttaqin Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, maka dipandang sangat perlu untuk mengangkat seorang Guru pendidik demi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar serta pelayanan bagi semua yang berkepentingan terhadap pendidikan
MENGINGAT : 1. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan pembinaan kualitas anak
2. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. Undang-undang No. 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah
4. Undang-undang No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah
5. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Anak
7. Keputusan Menteri Sosial RI No. 47 Tahun 1993 Tentang Pendidikan Kelompok Bermain dan Penitipan Anak
8. Undang-undang No. 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4688)
MEMPERHATIKAN : Saran dan pendapat Komite Sekolah dan keputusan rapat orang tua siswa PAUD Al-muttaqin Kampung Tugu Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2007 mengangkat saudara dibawah ini :
Nama : MANSYUR SURYANA
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 23 Juni 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan Terakhir : SLTA
Alamat : Kp. Tugu RT 03 RW 014 Desa Ciharashas
Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat
Jabatan : Guru
Kedua : Kepada pegawai yang bersangkutan diberikan Insentif/imbalan berdasarkan kemampuan Sekolah sesuai dengan ketetapan Rapat Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Sekolah tahun berjalan.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Asli keputusan ini diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ditetapkan di : Tugu
Pada tanggal : 14 Juli 2007
Ketua Pengelola
PAUD AL-MUTTAQIN
WARDI S.Pd.I
Tembusan :
1. Yth. Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kec. Cipeundeuy
2. Yth. Ketua Persatuan Orang tua Siswa
3. Arsip Lembaga